Seorang mantan kepala desa Kusau Makmur, Riau, dengan inisial MA, telah dibekuk oleh pihak kepolisian atas dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran pendapatan belanja desa periode 2021.
Diperkirakan bahwa tindakan korupsi ini telah memberikan kerugian terhadap keuangan negara yang mencapai hingga sebesar Rp 500 juta.
“Hasil penyelidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Bobby Putra Ramadhan melalui siaran pers pada Sabtu, 26 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Bobby mengungkapkan bahwa MA, yang diketahui menjabat pada periode 2016 sampai 2021, tidak transparan ketika melakukan pengelolaan terhadap dana APBDes Kusau Makmur 2021.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, sebagian anggota tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui jika mereka dipilih sebagai tim.
Anggota tim pelaksana kegatan itu juga tidak mengetahui terkait rincian Rencana Anggaran Biaya atau RAB yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2021.
“Namun, dalam laporan terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,” kata dia, dilansir dari tempo.co.
Dilaporkan bahwa terdapat sejumlah rincian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh MA, seperti uang tunai sebesar Rp 130 juta, pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan namun tidak dilaksanakan sebesar Rp 118 juta.
Kemudian, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp 9,2 juta, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp 70 juta.
Lalu, PPN, PPh22, serta PPh23 yang belum disetor sebesar Rp 16,3 juta, Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp 2,3 juta, dan juga selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp 157 juta.
“Pelaku kami jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bobby, dalam laman tempo.co.






