Setya Novanto Dibebaskan dari Penjara Sukamiskin

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis (9/3/2017), Novanto disebut terlibat dalam mengatur anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, menurut Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, dia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) menunjukkan bahwa batas waktu hukuman Setnov telah melampaui. Dia bahkan menyatakan bahwa Setnov seharusnya sudah bebas pada tanggal 25 Juli 2025.

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia juga menekankan bahwa Setnov tidak perlu melapor setelah dia bebas karena dia telah membayar denda subsidier.

“Enggak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.

Agus, di sisi lain, menekankan bahwa Setnov bebas bersyarat karena PK-nya diterima, yang berarti masa hukumannya dipendekkan.

“Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.

MA menerima PK Setnov

Setelah hukumannya dikurangi dari lima belas tahun penjara menjadi dua belas tahun dan enam bulan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat.

Permohonan peninjauan kembali Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setnov tidak perlu melapor setelah dia bebas karena dia telah membayar denda subsidier. (Sumber Foto : rmnews.id)

“Kabul Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Sebagai informasi, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan bersalah atas pelanggaran korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia menerima hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta ditambah tiga bulan kurungan.

Selain itu, Setya Novanto dikenakan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik.

Selain itu, lima tahun setelah Novanto menyelesaikan masa pidananya, majelis hakim mencabut hak politiknya.

Kesimpulan dari kasus e-KTP

Sebelum terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto adalah figur yang sudah berpengalaman dalam perpolitikan Indonesia.

Pada tahun 1974, dia memulai karier politiknya sebagai kader Kosgoro. Pada tahun 1998, dia pertama kali menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sejak saat itu, hingga 16 Desember 2015, ia tetap duduk di parlemen selama enam periode berturut-turut.

Selain itu, Setya Novanto pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dari 17 Mei 2016 hingga 13 Desember 2017 dan sebagai Ketua DPR dari 30 November 2016 hingga 11 Desember 2017.

Singkatnya, pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP.

Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan anggaran untuk menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP) pada tahun 2009.

NIK adalah bagian dari program SIAP. Pemerintah juga berharap e-KTP selesai pada tahun 2013.

Untuk meningkatkan sistem data kependudukan Indonesia, program e-KTP dilaksanakan secara nasional.

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP telah berlangsung sejak 2011, tetapi telah menimbulkan banyak masalah karena ada indikasi penggelembungan dana. Kicauan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, juga memicu kasus korupsi e-KTP.

KPK kemudian menemukan pelanggaran sistematis dalam pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 antara birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, dan pengusaha.

Korupsi megaproyek berantai ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Setelah nama Setya Novanto disebut sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus yang melibatkan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, keterlibatannya semakin meningkat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis (9/3/2017), Novanto disebut terlibat dalam mengatur anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Setelah beberapa pengadilan, para pelaku dihukum atas korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pengadilan telah menetapkan delapan pelaku bersalah dan diberi hukuman yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan mereka. Pada 24 April 2018, Setya Novanto menerima hukuman 15 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today