Di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk bermain judi online. 6 orang yang diduga bersalah dalam penggerebekan tersebut ditangkap dan dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Dalam pernyataannya pada Jumat (22/8/2019), Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah menyatakan bahwa telah ditemukan adanya kejahatan kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota Polri.
Enam pelaku tersebut adalah DA, yang memiliki situs Judol; MH, yang memegang keuangan dan pekerja teknis lapangan; AR, yang mengelola dan mencari kata kunci; DR, RM, dan NP, masing-masing.
Awal Mula Penggerebekan
Pada awalnya, masyarakat memberi tahu polisi tentang rumah di mana diduga terjadi aktivitas judi online. Pada Senin, (11/8), polisi mengintai rumah tersebut.
Selasa, (12/8), unit Kepala Unit Sub Direktorat II, AKP Idam Chalid, bersama dengan tim mengunjungi rumah tempat judol beroperasi. Polisi menemukan empat pelaku yang melakukan SEO web, termasuk tersangka DA RH, RM, dan NP.
“Tim mendatangi tempat tersebut dan berkoordinasi dengan RT setempat,” ucap Irfan.
Menurut pengakuan terdakwa DA, terdakwa DR dan AR masih berada di lokasi perumahan dan bertugas mengoptimalkan situs web judi.

“Kemudian tim kembali pada rumah tersebut dan menemukan tersangka DR dan AR yang sedang optimasi situs judi online,” ujar Irfan.
Polisi menyita barang bukti berupa sebelas laptop, delapan ponsel, lima perangkat komputer, dua mobil, dan 59 kartu VISA, serta satu rekening bank.
Ancaman Penalti
Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat 1 digunakan untuk menjerat para tersangka.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar maksimal 10 miliar rupiah.






