Dilaporkan bahwa SY, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sebuah SMP negeri di Kota Tangerang, melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya yang bernama RA (14).
Pencabulan sesama jenis terjadi tiga kali di sekolah, kata kuasa hukum korban Tiara Nasution.
“Betul (tiga kali pencabulan). Dari Mei atau Juni, sekitar seminggu hingga tiga minggu jaraknya antar-kejadian. Saya perlu cek lagi tanggal pastinya,” ujar Tiara saat ditemui Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Peristiwa pertama terjadi pada Mei 2025, ketika korban jatuh dari motor saat hendak berangkat sekolah.
Korban tetap pergi ke sekolah meskipun dia sakit. RA dibawa ke ruang UKS oleh teman-temannya saat tiba di sekolah.
“Di sana pelaku datang, bertanya kenapa korban kesakitan. Lalu dengan alasan ingin mengobati, korban dipindahkan ke ruangannya,” kata Tiara.
Di ruangannya, SY menutup tirai dan mengunci pintu, dan teman-temannya diminta pergi dengan alasan mencari minyak angin.

Teman-teman korban beberapa kali mengetuk pintu ruangan SY dan mengatakan bahwa minyak angin yang diminta tidak ada. Namun, pelaku meminta teman-teman korban untuk terus mencari.
“Itu hanya akal-akalan supaya teman korban pergi,” kata Tiara.
Pencabulan terjadi selama korban dan pelaku tinggal bersama di ruangan tersebut.
Menurut Tiara, korban tidak berani melawan saat itu karena pelaku adalah wakil kepala sekolah.
“Di ruangan itu, korban ditelentangkan. Saat itu, tirai ditutup dan pintu dikunci. Korban dipijat-pijat oleh pelaku. Celana korban sempat diturunkan, tubuhnya diraba,” jelas dia.
Sepekan kemudian, pelaku menghubungi RA untuk bertanya tentang korban.
Korban tidak dapat menolak ketika pelaku menawarkan pijatan ulang kepadanya. Pencabulan kedua terjadi pada saat itu.
“Di ruangan pelaku, korban kembali tidak berdaya. Pelaku kembali memijat, menurunkan celana, lalu melakukan tindakan cabul. Korban benar-benar tidak bisa melawan,” jelas Tiara.
Dalam kasus ketiga, korban mengalami pencabulan saat dia pergi ke kelas remedial Bahasa Indonesia. Ibu korban datang ke sekolah pada saat itu untuk merencanakan kepindahan anaknya.
Korban dipanggil ke ruang guru untuk kelas remedial Bahasa Indonesia. Ibunda korban diminta menunggu di luar.
“Si korban doang karena dia minta remedial sama guru Bahasa Indonesia dan guru Bahasa Indonesia itu di situ kalau enggak salah enggak ada dan diganti oleh pelaku,” kata Tiara.
Ibu korban sempat khawatir karena perawatan, yang seharusnya singkat, berlangsung selama satu setengah jam.
Setelah itu, ibu korban masuk ke ruang guru dan menemukan anaknya tergeletak lemas di lantai. Pelaku duduk di dekat korban dengan celana tanpa tali.
Pelaku duduk di dekat korban, celananya tidak diritsleting.
Melihat keadaan itu, ibu RA menangis. Setelah itu, dia membopong anaknya sendirian dari kamar.
Korban baru-baru ini mengatakan kepada kami bahwa SY telah mencabuli mereka.
“Di situ korban mengaku kembali dilecehkan, celananya diturunkan, hingga membuat korban muntah,” kata Tiara.
Berangkat dari pengakuan itu, keluarga melaporkan pelaku ke polisi pada 25 Juni 2025.
Sementara itu, AKP Prapto, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, mengkonfirmasi adanya insiden tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus itu.
“Saat ini perkara masih dalam penyelidikan. Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Prapto.





