Pada hari Kamis malam, 4 September 2025, nampak ratusan pengemudi ojek online berkumpul dan memadati area di sekitar Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pada pukul 20.00 WIB, ratusan pengemudi ojol yang tengah berkumpul itu terlihat melakukan penaburan bunga serta melaksanakan kegiatan doa bersama dalam rangka untuk memperingati seminggu kematian Affan Kurniawan, salah seorang pengemudi ojol yang tewas akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Beliau orang baik. Tulang punggung keluarga,” kata Irma, salah satu perwakilan ojol yang memimpin acara pada Kamis malam, dikutip dari Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, Irma mengungkapkan bahwa komunitas ojol merasa segala hukuman yang dijatuhkan kepada tujuh anggota polisi itu tidak akan pernah sebanding dengan peristiwa tragis yang menimpa Affan.
“Tapi kami juga sudah ingin damai dan tidak ingin kejadian serupa berulang,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.
Diketahui bahwa ketika peristiwa tragis itu berlangsung, Affan Kurniawan yang tengah mengantar sebuah pesanan terjebak di dalam kerumunan para massa aksi unjuk rasa yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan.
Kemudian, Affan terjatuh dan dilindas oleh rantis Brimob yang saat itu tengah digunakan untuk menghalau para massa aksi. Affan dilaporkan tewas pada saat tengah dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Dalam kasus kematian Affan, Polri diketahui telah melakukan penetapan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota Brimob.
Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae, selaku komandan, telah dijatuhi saksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sedangkan untuk sopir kendaraan taktis itu, Brigadir Kepala Rohmat, dijatuhi sanksi berupa demosi selama tujuh tahun.
Mengutip Tempo.co, dalam kasus ini, selain Rohmat serta Kosmas, ada lima anggota Brimob lainnya yang pada saat itu menjadi penumpang di dalam rantis tersebut.
Kelima anggota Brimob itu juga menjalani proses sidang etik, yang mana di antaranya adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, serta Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Dikabarkan bahwa selain pelanggaran kode etik, dalam kasus tewasnya Affan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri juga mendapati adanya unsur pidana yang telah dilakukan oleh Kosmas serta Rohmat.
Mendapati penemuan tersebut, Propam pun menyerahkan proses investigasi pidananya kepada Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.