Muhammad Syafei, anggota Wilmar Group Legal for Social Security, membantah bahwa dia mengarahkan pengacara Marcella Santoso untuk memberikan suap Rp 60 miliar kepada hakim yang menangani kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Syafei katakan saat dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, di mana majelis hakim memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi CPO yang berhubungan dengan ekspor CPO.
“Saudara tidak berkomunikasi dengan Marcella terkait pengurusan yang Rp 20 miliar, maupun Rp 60 miliar?” tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
“Tidak ada, pak,” jawab Syafei.
Jaksa menyatakan bahwa pernyataan Syafei harus dikonfrontir dengan saksi lain, termasuk Marcella Santoso, sebagai tanggapan atas bantahan ini.

“Nanti kita konfrontasi dengan Marcella,” kata jaksa.
Selain itu, Syafei membantah keterangan yang diberikan oleh pengacara Ariyanto, yang menyatakan bahwa dia pernah menerima telepon dari pihak Wilmar Singapura.
“Ini keterangan Ariyanto, dia pernah ditelepon oleh seseorang yang memperkenalkan diri dari Wilmar Singapura dengan nomor Singapura. Apakah saudara pernah mendapat informasi itu?” tanya jaksa.
Menurut keterangan yang dibacakan oleh Ariyanto, Wilmar Group di Singapura menjalin komunikasi untuk tujuan pengurusan masalah.
“Pihak Wilmar Singapura pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Ariyanto? Untuk pengurusan perkara?” tanya jaksa.
Syafei membantah bahwa dia mengetahui bahwa Ariyanto berkomunikasi dengan Wilmar dari Singapura.
Selain itu, dia membantah bahwa dia pernah memberikan nomor Ariyanto kepada induk perusahaan Wilmar.
“Karena dari keterangan Marcella, Marcella memberikan nomor saudara (Syafei) ke Ariyanto. Dan, Ariyanto mendapatkan nomor telepon dari nomor Singapura yang mengaku Wilmar Singapura dan ada transaksi terkait penyerahan uang Rp 60 miliar di situ,” kata jaksa lagi.
“Sudah disumpah juga saudara ya?” kata jaksa mengingatkan.
“Siap,” jawab Syafei lagi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa bahwa kuasa hukum tiga korporasi sawit mendapatkan suap dari hakim dan pegawai pengadilan untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menerima uang sebesar Rp 15,7 miliar, dan Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Utara, didakwa menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, ketua majelis hakim Djuyamto menerima kompensasi sebesar 9,5 miliar, sedangkan dua anggota majelis hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima kompensasi sebesar 6,2 miliar.
Permata Hijau Group terdiri dari tiga perusahaan: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, adalah perusahaan yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Selanjutnya, Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, terdiri dari PT Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.
Pada akhirnya, tiga korporasi tersebut dihukum bebas oleh majelis hakim.






