Dilaporkan bahwa YN, yang merupakan seorang pria berusia 51 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya bocah berusia 10 tahun dengan inisial R.
R diketahui adalah siswa dari SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sedangkan YN merupakan seorang guru olahraga yang mengajar di sekolah yang sama.
Ajun Komisaris I Wayan Pasek Sujana, selaku Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YN terhadap R itu berlangsung pada hari Jumat, 26 September 2025 lalu, di halaman sekolah.

Mengutip dari Tempo.co, korban bersama dengan sembilan orang temannya ketika itu tengah dikumpulkan oleh YN akibat tidak hadir gladi upacara yang dilaksanakan pada hari Sabtu, dan juga tidak masuk pada hari Minggu.
“Saat itu tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, dan memukul kepala sembilan anak lainnya,” ujar Wayan melalui keterangan tertulis, hari Senin, 13 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.
Lalu, keesokan harinya, R mengalami demam tinggi yang membuatnya tidak bisa hadir ke sekolah. Tindakan penganiayaan yang dialaminya ini diceritakan R kepada Sarlina Toh, selaku orang yang merawat dirinya.
Dikabarkan bahwa pada hari Senin, 29 September 2025, R masih mengalami demam serta sakit pada bagian kepalanya, yang kemudian ia meminta agar kepalanya dipijat oleh Sarlina Toh.
Ketika Sarlina Toh hendak meminjat kepala R, ia melihat adanya bagian yang bengkak serta memar. “Menurut korban, itu akibat pukulan dengan batu yang dilakukan oleh YN,” ujar Wayan, dalam laman Tempo.co.
Kemudian, R masih merasakan sakit sampai dengan hari Kamis, 2 Oktober 2025, yang mana ketika itu ia tengah dirawat oleh Sarlina Toh bersama dengan Margarita Tanaem di rumah, karena tidak mau di bawa ke Puskesmas.
Pada hari yang sama disekitar pukul 08.00 WITA, tubuh R suhunya semakin panas. “Pada jam 18.00 WITA, korban menghembuskan napas terakhir di pangkuan Margarita,” ujar Wayan, dikutip dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, merasa kematian R tidak wajar, Sarlina pun kemudian langsung memberikan laporan kepada pihak Polsek Boking seminggu setelahnya.
Menindaklanjuti laporan yang diberikan Sarlina, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terlapor, dan juga menyelidiki tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, YN dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp 3 miliar.






