Dikabarkan bahwa RDA, salah seorang pegawai berusia 28 tahun yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Jatiasih, Kota Bekasi, diduga telah mengalami tindakan penganiayaan serta pelecehan yang dilakukan oleh atasannya.
K (29), yang merupakan seorang kepala dapur porduksi Makan Bergizi Gratis atau MBG, dilaporkan oleh RDA kepada pihak kepolisian atas tindakan yang telah dilakukan K terhadap dirinya.
Dilansir dari Tempo.co, RDA mengungkapkan bahwa K kerap memaki, mengucapkan kata-kata kasar, memegang tubuhnya secara paksa, serta mendorongnya ke tembok ketika tengah berada di ruang kerja.

“Setiap marah, dia selalu memaki. Tapi setelah minta maaf, dia malah memegang tangan saya dan memepet ke tembok. Saya sudah bilang tidak nyaman, tapi tetap dilakukan,” ujar RDA di Bekasi, hari Kamis, 23 Oktober 2025, dikutip dari Tempo.co.
Diketahui bahwa RDA mulai bekerja di SPPG itu sejak tanggal 3 Oktober 2025, yang mana usai menjalani proses wawancara, K pun langsung memintanya agar dapat mulai bekerja di tempat tersebut.
RDA menyampaikan bahwa suasana yang dialaminya selama bekerja di dapur porduksi MBG tersebut membuatnya merasa tertekan.
K memberitahukan kepada RDA bahwa ketika bekerja di dapurnya ia bisa santai serta sembari bercanda. “Tapi kenyataannya hampir setiap hari saya dimaki tanpa alasan. Bahkan dia pernah memegang paha dan menarik tangan saya secara paksa,” menurut cerita RDA, dalam laman Tempo.co.
RDA menyatakan bahwa kejadian terparah yang dialaminya berlangsung pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, ketika dirinya tengah berada di dapur.
Pada saat itu, K memaki, menyentuh, serta mengancam bakal memukul RDA di hadapan sejumlah rekan kerjanya. RDA mengaku bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yayasan dan juga Badan Gizi Nasional Pusat.
Namun, RDA tidak memperoleh tanggapan yang memuaskan. “Mereka hanya menawarkan mediasi, tapi saya menolak karena ini bukan masalah pribadi. Ini sudah termasuk kekerasan di tempat kerja,” ujarnya, dinukil dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, pada hari Senin, 20 Oktober 2025, RDA pun akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resor atau Polres Metro Bekasi Kota.
Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak penyidik.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Braiel, dilansir dari Tempo.co.





