Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan Saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

KPK menetapkan Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang tercantum dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dianggap melanggar.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024, juga mencantumkan tersangka Indra Iskandar dan rekannya.
Namun, sampai saat ini, KPK belum menahan para tersangka atau mengungkapkan posisi kasus korupsi rumah dinas DPR.






