Rincian Tiga Setoran Jatah Preman yang Diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima setoran atau jatah preman sebanyak tiga kali dari hasil pemerasan.

Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau memberikan setoran atau jatah preman.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa kasus ini dimulai dengan pertemuan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI.

Sebuah pertemuan diadakan untuk membahas kesediaan enam Kepala UPT untuk memberikan setoran atau fee kepada Abdul Wahid.

Anggaran Dinas PUPR PKPP untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025, yang menghasilkan biaya sebesar 2,5 persen.

Setelah itu, Ferry Yunanda memberi tahu Arief Setiawan tentang hasil pertemuan tersebut. Namun, Arief meminta fee lima persen untuk Abdul Wahid, yang setara dengan Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Menurut rangkuman Kompas.com, KPK menemukan bahwa Abdul Wahid telah membayar jatah fee tiga kali lipat dari kesepakatan tersebut.

Juni tahun 2025

Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT pada Juni 2025 untuk setoran pertama.

Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, menerima Rp 1 miliar dari total Rp 1,6 miliar.

Agustus tahun 2025

Pada bulan Agustus 2025, Ferry Yuanda mengumpulkan kembali Rp 1,2 miliar dari para Kepala UPT.

M Arief Setiawan memutuskan untuk membagikan uang kepada supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah sebesar Rp 375 juta, dan Ferry sebesar Rp 300 juta.

November tahun 2025

Terakhir, pada November 2025, Kepala UPT 3 melakukan pengepulan senilai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan bahwa uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta dan diduga mengalir langsung kepada Abdul Wahid senilai Rp 800 juta.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

Pertemuan diadakan untuk membahas kesediaan enam Kepala UPT untuk memberikan setoran atau fee kepada Abdul Wahid. (Sumber Foto : detik.com)

Setelah pengepulan ketiga, KPK menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT pada Senin, 11 Maret 2025.

Abdul Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di kafe di Riau.

Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, semuanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Karena tindakan mereka, para tersangka dianggap melanggar pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today