Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM dan Perhatikan Soal Integritas

Tujuan revisi UU HAM adalah untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di seluruh negara agar lebih fleksibel terhadap tantangan masa depan. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak akan melemahkan posisi atau kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia menjamin bahwa tujuan revisi UU HAM adalah untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di seluruh negara agar lebih fleksibel terhadap tantangan masa depan dan selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok, termasuk Komnas HAM. (Sumber Foto : AMAN)

Selain itu, dia menyatakan bahwa integritas dan moralitas sangat penting untuk kekuatan kelembagaan Komnas HAM.

Piagam menegaskan bahwa pasal-pasal yang direvisi tidak membatasi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima layanan terkait HAM tetap menjadi kewenangan Komnas HAM,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) di Jakarta, Rabu (5/11/2025),

Lebih lanjut, Pigai menyatakan bahwa lembaga Komnas HAM diperkuat oleh revisi UU HAM.

Salah satunya dengan memberikan wewenang tambahan, seperti melakukan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, pemberian pendapat di pengadilan, dan membuat rekomendasi yang bersifat mengikat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk Komnas HAM memiliki kekuatan yang kuat untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

“Selama ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas. Dengan revisi ini, Komnas HAM akan memiliki kewenangan penyidikan, termasuk pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM,” ujar Pigai.

Selain itu, ia menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki otoritas untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani di masa mendatang, sementara rekomendasinya akan menjadi keputusan akhir dan mengikat.

Pigai menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok, termasuk Komnas HAM.

Proses ini mengundang tokoh-tokoh HAM dari berbagai wilayah di Indonesia, serta pakar dan mantan Ketua Komnas HAM.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dibuat dalam revisi undang-undang tetap menguntungkan kelembagaan dan melindungi hak asasi manusia.

Pigai mengeluarkan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kritik dari Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, yang sebelumnya menyatakan bahwa draf revisi UU HAM dapat melemahkan kewenangan lembaga tersebut.





Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today