Dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Mereka juga menghadapi pasal berlapis.
Mereka terbagi menjadi dua kelompok. Lima tersangka berada di kelompok pertama:
- ES (Eggi Sudjana), advokat.
- KTR (Kurnia Tri Rohyani), aktivis TPUA atau Tim Pembela Ulama.
- MRF, atau Muhammad Rizal Fadhillah, adalah aktivis TPUA.
- RE (Rustam Effendi), seorang aktivis politik
- DHL (Damai Hari Lubis), yang merupakan ketua TPUA
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).
Di kaster kedua, tiga tersangka adalah:
- RS (Roy Suryo), seorang ahli telematika dan pernah menjabat sebagai Menpora.
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). Ahli forensik digital
- TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter yang juga aktivis.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.
Ancaman Maksimal Penjara 6 Tahun
Para tersangka di klaster pertama memiliki ancaman hukuman berikut:
- Pasal 310–311 Kode Hukum Pidana: Fitnah atau pencemaran nama baik, ancaman penjara hingga empat tahun.
- Pasal 160 Kode Hukum Pidana: penghasutan, ancaman penjara hingga enam tahun.
- Menurut Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, penghinaan atau pencemaran melalui media elektronik mengakibatkan ancaman penjara empat tahun dan/atau denda sebesar 750 juta rupiah.
- Menurut Pasal 28(2) juncto Pasal 45A(2) UU ITE, ujaran kebencian berbasis SARA menghadapi ancaman penjara enam tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Tergantung pada apakah pasal-pasal tersebut dibuktikan, tersangka dapat dihukum hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Meskipun demikian, ancaman hukuman bagi para tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah sebagai berikut:
- Pasal 310–311 Kode Hukum Pidana: Pencemaran nama baik atau fitnah membawa hukuman penjara maksimal empat tahun.
- Pasal 160 KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal enam tahun atas penghasutan.
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, penghinaan melalui media elektronik akan mengakibatkan penjara empat tahun dan/atau denda sebesar Rp 750 juta.
- Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE, ujaran kebencian berbasis SARA dikenakan hukuman penjara enam tahun dan/atau denda sebesar satu miliar rupiah.
Tergantung pada pasal yang terbukti, para tersangka klaster kedua ini terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Laporan Presiden Jokowi pada bulan April
Laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 membawa delapan orang itu menjadi tersangka.
Jokowi hanya menyampaikan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dalam hal ini ijazah UGM pada saat itu.
Polda kemudian memanggil beberapa nama dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang diumumkan hari ini.
Selain itu, Rismon, dokter Tifa, dan Roy Suryo menulis buku yang disebut “Jokowi’s White Paper” yang memuat hasil penyelidikan mereka tentang validitas ijazah UGM Jokowi.






