Sebuah Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh Dilenyapkan Polisi

Sebuah ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, berhasil dilenyapkan Bareskrim Polri. (Source: Istimewa via Detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Dilaporkan bahwa sebuah ladang ganja yang memiliki luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berhasil dilenyapkan oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Berdasarkan klaim yang disampaikan oleh pihak kepolisian, sejumlah tanaman ganja yang terdapat di ladang tersebut diperkirakan nilainya mencapai hingga sebesar Rp 620,8 miliar.

“Estimasi harga ganja di 51,75 hektare sebesar Rp 620.800.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, hari Jumat, 21 November 2025, dilansir dari Tempo.co.

Sejumlah tanaman ganja yang berada di ladang tersebut diperkirakan bernilai Rp 620,8 miliar. (Source: Detik.com/Kurniawan Fadilah)

Mengutip Tempo.co, lokasi ladang ganja itu dikabarkan terletak di sebuah area perbukitan terpencil yang masuk ke dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser.

Diketahui bahwa ladang tersebut berhasil didapati oleh pihak kepolisian usai membekuk dua pengedar ganja pada tanggal 13 November 2025 lalu, ketika tengah berada di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, pada hari Selasa, 18 November 2025, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim langsung melakukan pemusnahan ladang ganja yang telah ditemukan itu.

“Saat kami menggerebek ladang ganja, kami tidak menemukan satu pun orang di lokasi. Kami hanya menemukan gubuk kosong,” ujar Eko, dalam laman Tempo.co.

Pada saat berlangsungnya proses penyelidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengetahui cara bagaimana para pengelola ladang melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan ganja di lokasi tersebut.

Selain di ladang, para pengelola juga melakukan penanaman ganja di dalam rumah masing-masing pada waktu yang bersamaan.

Hal tersebut membuat para pengelola mampu untuk melakukan pengawasan terhadap pertumbuhan ganja di ladang dari jarak jauh.

Dinukil dari Tempo.co, Eko mengatakan bahwa dalam kasus penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini, terdapat salah seorang bandar yang memberikan dana kepada para petani ganja di ladang tersebut.

Nantinya, ketika sejumlah ganja yang terdapat di ladang tersebut sudah memasuki masa siap panen, para petani bakal menginformasikannya ke bandar.

Sampai dengan saat ini, seorang bandar yang diduga telah mengendalikan ladang ganja tersebut masih dalam proses perburuan, dan pihak kepolisian juga menduga bahwa bandar ini berasal dari Aceh.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today