Diduga Hendak Mengedarkan Sabu di Jakarta, Sepasang Suami-Istri Dibekuk Polisi

Diduga hendak mengedarkan sabu, sepasang suami-istri di Jakarta Barat dibekuk polisi. (Source: Suara.com/Istimewa/Faqih)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Akibat diduga hendak melakukan peredaran narkotika berjenis sabu, sepasang suami-istri di daerah Tambora, Jakarta Barat, dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di dalam sebuah rumah kontrakan.

Dilaporkan bahwa aksi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap sepasang suami-istri yang memiliki inisial ML serta RS tersebut berlangsung pada hari Jumat, 21 November 2025 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Twedy Bennyahdi menyebut, sepasang suami-istri ini mendapat sabu dari seseorang berinisial AB. (Source: Istimewa via Jurnalnews.co.id)

Mengutip Tempo.co, ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian dikabarkan juga berhasil menyita barang bukti berupa 19 paket besar yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat yang mencapai hingga 19 kilogram.

“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Twedy Bennyahdi melalui keterangan pers, hari Rabu, 3 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Dalam pernyataannya, Twedy mengungkapkan bahwa ML serta RS mendapatkan sejumlah narkotika berjenis sabu tersebut dari seseorang yang memiliki inisial AB.

AB dikabarkan juga sempat membelikan ML dan RS tiket menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sejumlah paket sabu tersebut.

“Setelah itu, mereka diarahkan untuk membawa barang itu melalui transportasi darat menuju Jakarta,” katanya, dalam laman Tempo.co.

Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, ML serta RS diketahui belum sempat melakukan peredaran sejumlah paket sabu tersebut di Jakarta.

Dinukil dari Tempo.co, ML dan RS mengaku bahwa mereka nekat untuk menjadi kurir narkoba karena tertarik akan upahnya yang besar.

“Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Twedy, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today