Libatkan Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Prostitusi Daring di Sunter Dibekuk Polisi

Dua muncikari bisnis prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur dibekuk polisi di Sunter. (Source: Liputan6.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dua orang muncikari dalam kasus bisnis prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial atau PSK, dikabarkan berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ajun Komisaris I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil dibekuk oleh pihaknya itu memiliki inisial IR dan LW.

Dilansir dari Tempo.co, Ngurah mengatakan bahwa IR dan LW mengoperasikan bisnis prostitusinya itu secara daring lewat grup percakapan serta aplikasi MiChat.

Para tersangka mengoperasikan bisnis prostitusinya secara daring lewat grup percakapan serta aplikasi MiChat. (Source: Ilustrasi/WahanaNews.co)

“Pada awalnya kami melakukan profiling, kemudian penyamaran berdasarkan adanya aktivitas yang dicurigai menjajakan praktik prostitusi online melalui grup-grup di media sosial, termasuk layanan komunikasi MiChat,” ujar Ngurah melalui keterangan pers, hari Sabtu, 6 Desember 2025, dikutip dari Tempo.co.

Dilaporkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, IR telah mengoperasikan bisnis prostitusinya itu selama enam bulan.

Awalnya, IR membuat sebuah akun di dalam aplikasi MiChat yang kemudian dipasangkan foto profil dari perempuan yang bakal dijajakannya. “Selanjutnya mereka mencari tamu atau pengguna jasa Open BO,” kata Ngurah, dalam laman Tempo.co.

Dikabarkan bahwa pembongkaran kasus ini berlangsung pada saat setelah Ngurah melakukan penyamaran sebagai salah satu calon pengguna jasa bisnis tersebut agar dapat bertemu dengan IR.

Kemudian, pada saat bertemu, IR membawa dan menawarkan seorang perempuan yang ternyata merupakan anak yang masih di bawah umur.

Lalu, proses investigasi lebih lanjut telah membawa pihak kepolisian kepada pembekukan LW, yang di mana LW adalah salah seorang pekerja di bagian resepsionis sebuah hotel yang lokasinya berada di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat.

Mengutip Tempo.co, LW dikabarkan sering kali membantu IR untuk menyediakan PSK bagi para pelanggannya. “Apabila IR tidak mendapatkan perempuan yang sesuai permintaan, ia menghubungi jaringan lainnya,” ujar Ngurah, dinukil dari Tempo.co.

Ngurah menyampaikan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan IR dan LW, mereka dikenakan pasal perlindungan anak dan prostitusi dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today