Pemilik WO Jaktim, Ayu Puspita, Didakwa atas Penipuan dan Penggelapan

pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber Foto : iStockPhoto)
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara empat tahun.

“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).

Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900“.

Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Ayu dan pekerjanya, Dimas, saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara empat tahun. (Sumber Foto : Kumparan)

“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, terpisah.

Kasus penipuan ini telah berlangsung sejak April 2025, tetapi hanya pada 7 Desember korban yang baru melaporkannya kepada polisi. Setiap korban mengalami kerugian antara 40 dan 80 juta rupiah.

Korban sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara, tetapi jumlah korban sekarang bertambah.

Sejauh ini, 88 orang telah melaporkan kepada Polres Jakarta Utara tentang dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD itu.

Seorang korban pertama kali melaporkan kasus ini, menurut Kompol Ongkoseno Grandiarso, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today