Diduga Selundupkan Puluhan Imigran, Kantor Imgirasi Medan Bekuk Empat Orang WN Sri Lanka

Diduga bagian dari sindikat penyelundupan dan perdagangan manusia lintas negara, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan bekuk empat WN Sri Lanka. (Source: Kompas.com/Goklas Wisely)
0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan dan perdagangan manusia lintas negara, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan membekuk empat orang warga negara Sri Lanka.

Dilaporkan bahwa keempat tersangka yang telah dibekuk oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan di antaranya memiliki inisial TK, RS, MT, serta NS, yang mana mereka telah menetap di Kota Medan selama lebih dari sepuluh tahun.

Mengutip Tempo.co, Uray Avian, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalani aksinya tersebut dengan tujuan agar bisa mendapatkan keuntungan lebih.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Uray Avian menyebut, para pelaku menjalani aksinya agar mendapat keuntungan lebih. (Source: ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Dikabarkan bahwa setiap orang yang berhasil diselundupkan oleh para tersangka, mereka bakal dibayar sebesar US$ 5.000, dan sampai dengan saat ini, keempat orang itu telah menyelundupkan sebanyak 38 orang.

“Jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan. Para pelaku ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban menggunakan kapal di Kualalangsa, Aceh,” kata Uray di Medan, hari Selasa, 9 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Awal mula pembongkaran kasus ini berlangsung ketika petugas intelijen tengah mencari keberadaan dari dua orang asing berkewarganegaraan Sri Lanka yang telah melampaui batas izin tinggal di bulan Agustus 2025.

Dalam proses pencarian tersebut, petugas berhasil memperoleh informasi yang memberitahukan bahwa kedua orang itu bakal pergi keluar wilayah Indonesia dengan cara ilegal.

Kemudian, di dalam informasi yang sama, petugas juga berhasil memperoleh nama serta peran yang dilakukan oleh keempat pelaku dalam kasus ini.

“November kemarin para pelaku beserta barang bukti akhirnya diamankan,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani, dalam laman Tempo.co.

Diketahui bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ketika pembongkaran kasus ini berlangsung di antaranya yakni, 5 buah paspor Sri Lanka milik korban, 4 kartu pengungsi milik pelaku, 10 unit telepon genggam, 10 lembar bukti transaksi, 1 unit kapal, uang tunai sebesar Rp 96 juta lebih dan US$ 100, 3 buku tabungan, serta 3 kartu ATM.

Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun.

Selain hukuman penjara, para pelaku juga bakal dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 50 juta serta paling banyak Rp 1,5 miliar. “Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Uray, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today