Varual Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.
Dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, selain Varual.
Dua tersangka lainnya, kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, adalah Bukri, yang bertugas sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jambi, dan David, yang bekerja sebagai broker.
“Kita kembali tetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan kepala dinas VA (Varual Adhi), BKR (Bukri) yang saat itu menjabat sebagai kabid, dan satu orang broker David,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan sumber bukti lainnya, termasuk keterangan ahli.
Belum Ditahan
Sejauh ini, ketiga tersangka belum ditangkap, kata Taufik. Penyidik masih mengawasi kemajuan penyelidikan dan sikap kooperatif para tersangka.

Di tengah penyelidikan, penyidik menemukan bahwa Varual Adhi terlibat dalam pertemuan dengan broker mengenai fee proyek pengadaan barang. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dana telah mengalir ke Varual.
“Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut,” jelas Taufik.
Dana Pendidikan DAK 2022
Diketahui bahwa Varual Adhi dan Bukri telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari posisi mereka saat ini. Varual menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Kasus korupsi terjadi karena Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian pada APBN 2022 senilai Rp 180 miliar yang disalahgunakan. Anggaran bidang SMK senilai Rp 122 miliar digunakan.
Hasil audit menunjukkan bahwa praktik korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,8 miliar. Modus yang ditemukan termasuk menentukan anggaran hingga pembayaran biaya proyek untuk pengadaan alat praktik SMK.
Empat orang lain telah ditangkap oleh polisi sebelumnya, dan kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Empat orang yang didakwa adalah ZH, yang berfungsi sebagai Kabid SMK Disdik Jambi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, yang bekerja sebagai broker, dan ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).





