Di tengah jalan, gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gagal.
Diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Sunoto menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki otoritas untuk memeriksa kasus tersebut.
Dengan demikian, PN Jakpus tidak dapat melanjutkan gugatan perdata Subhan.
Namun demikian, pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan ini masih memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum tambahan.
Pemakzulan Gibran hanya dapat dilakukan melalui MPR, bukan melalui proses perdata
Sunoto menyatakan bahwa status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment oleh MPR Republik Indonesia.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.

Menurutnya, Subhan tidak dapat memaksa Gibran untuk dipemakzulan dari kursi Wapres melalui gugatan perdata.
Keputusan KPU merupakan objek perkara yang hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu, menurut hakim.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
Dengan demikian, gugatan perdata ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena sudah berada di tahap putusan sela.
Kilas balik kasus Gibran
Sejak didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2025, perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, diputuskan bahwa Gibran dan KPU, kedua terdakwa, melakukan perbuatan melawan hukum karena mereka tidak memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Antara tahun 2002 dan 2004, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, menurut data yang dikumpulkan oleh KPU RI.
lalu, dari 2004 hingga 2007, di UTS Insearch Sydney. Keduanya adalah sekolah menengah atas.
Namun, Subhan menemukan bahwa kedua institusi ini tidak memenuhi persyaratan undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai guru setingkat SLTA.
Subhan, penggugat, meminta agar majelis hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melanggar hukum.
Subhan juga meminta majelis hakim menolak status Wapres Gibran saat ini.
Gibran dan KPU juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 125 triliun.
Pengadilan disebut Subhan sesat
Warga sipil yang menggugat perdata Gibran, Subhan Palal, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah memutuskan bahwa gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
Subhan menambahkan bahwa Ida Budhiati, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU pada persidangan sebelumnya, mengatakan bahwa pengadilan negeri memiliki wewenang untuk mengadili perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh seseorang yang belum memegang jabatan.
“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat menangani kasus yang berkaitan dengan seorang pejabat negara atau lembaga negara.
Subhan berpendapat bahwa ketika Gibran mendaftar sebagai calon presiden atau cawapres, dia telah melanggar undang-undang.





