Eks Dewas Sebut Laporan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Dilambatkan KPK

KPK baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel. (Sumber Foto : Antara)
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Setelah 21 hari, Tumpak Hatorangan, Ketua Dewan Pengawas KPK 2019-2024, mengatakan bahwa KPK baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara.

Menurut Tumpak, SP3 dilaporkan oleh KPK pada 7 Januari 2025, tetapi surat tersebut telah dikeluarkan sejak 17 Desember 2024.

“Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024,” kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Namun, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 menetapkan bahwa KPK harus melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewas KPK paling lambat satu minggu setelah diteken.

Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021 menetapkan bahwa SP3 harus dikirim ke Dewas KPK dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

Sebelumnya, Komisi Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan Bupati Aswad Sulaiman telah dihentikan sejak 2024 karena masalah dengan penghitungan kerugian negara.

“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

SP3 dilaporkan oleh KPK pada 7 Januari 2025, tetapi surat tersebut telah dikeluarkan sejak 17 Desember 2024. (Sumber Foto : Antara)

Budi membahas izin tambang yang sudah usang.

Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, SP3 harus diberikan.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa pemberian SP3 sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menyatakan bahwa kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah prinsip yang dianut oleh KPK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today