Sindikat Judol Internasional yang Dibongkar Bareskrim Menghasilkan Ratusan Miliar

Badan Reserse Kriminal (Kriminal) membongkar situs judi online berjumlah miliaran rupiah. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Badan Reserse Kriminal (Kriminal) membongkar situs judi online berjumlah miliaran rupiah yang merupakan jaringan internasional.

“Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Situs judol yang diungkap termasuk T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan jaringan 1XBET, yang memiliki koneksi ke jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Menurut Wira, situs judi internet ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir.

20 orang yang diduga terlibat kasus judol jaringan internasional itu ditangkap oleh polisi di berbagai tempat.

Penyidikan yang dimulai oleh Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri mengarah pada penangkapan para tersangka.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya.

Dana dan aset diperiksa oleh polisi

Selanjutnya, Wira menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan tetapi juga pada sumber dana dan aset yang dihasilkan dari tindak pidana.

Situs judi internet ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir. (Sumber Foto : Antara)

Wira menyatakan bahwa polisi akan menyelidiki pihak lain yang terkait.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Wira.

Penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim akan memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri, juga dikenal sebagai Puslabfor. Mereka juga akan memeriksa ahli laboratorium forensik dan ahli ITE, berkonsultasi dengan pihak perbankan tentang rekening bank milik para tersangka, dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan tentang berkas perkara.

Bukti: Komputer dan kartu ATM

Sejak Agustus hingga Desember 2025, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi (LP).

Di berbagai daerah, seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur, polisi melakukan operasi besar-besaran secara bersamaan.

Pemilik dan pengelola situs judol, manajer keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola gateway pembayaran, dan bahkan orang yang melakukan pencucian uang dari uang yang diperoleh dari tindakan kriminal adalah semua tanggung jawab para pelaku.

Barang bukti yang disita selama operasi tersebut termasuk komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today