Terbongkarnya 21 Situs Judol, Menghasilkan Tumpukan Uang Rp 96,7 Miliar

Polisi menemukan tumpukan uang senilai Rp 96,7 miliar. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 32 Second

Polisi menemukan tumpukan uang senilai Rp 96,7 miliar. Ini adalah uang yang diperoleh dari situs judi online yang terbongkar.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akses ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, aset dan uang senilai Rp 96,7 miliar telah disita oleh polisi, seperti yang ditunjukkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (7/1/2026).

Selain barang bukti digital yang ditunjukkan kepada publik, uang tunai tersebut tersusun rapi di meja konferensi pers.

Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dibungkus dalam plastik bening.

Uang dengan nilai mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar ada di dalam setiap kantong plastik.

Hasil sitaan sebesar Rp 96,7 Miliar

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa dana sitaan berasal dari dua sumber utama: hasil patroli siber dari Bareskrim Polri dan pembuatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bareskrim Polri menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akses ilegal. (Sumber Foto : JIBI-Anshary Madya Sukma)

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan, Rabu.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan dari situs judi internet menghasilkan sitaan sebesar Rp 59.126.460.631, sementara tiga LHA PPATK mendapatkan dana sebesar Rp 37.650.717.250.

Mulai penemuan 21 situs judol

Kasus ini dimulai dengan patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penyidik awalnya menemukan sepuluh situs web judi online.

Setelah pengembangan dan pendalaman, 11 lokasi tambahan ditemukan.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.

Dia mengatakan bahwa puluhan situs menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, bola, hingga permainan daring lainnya.

Dalam kasus ini, beberapa situs judol yang berhasil ditemukan termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

Himawan menyatakan bahwa 21 situs judol tersebut beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional dan menargetkan pemain dari berbagai daerah.

Pengeluaran dana serta 17 perusahaan fiktif

Penyidik menemukan aliran dana dengan sebelas penyedia pembayaran dari hasil pengembangan.

Para pemain judi online dapat melakukan deposit dan penarikan dana dengan menggunakan transaksi ini.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan adanya 17 perusahaan palsu yang dirancang untuk menyamarkan dana yang berasal dari perjudian.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” tutur Himawan.

“17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI,” tambahnya.

Perusahaan-perusahaan ini berfungsi sebagai alat pencucian uang dengan tujuan untuk mengaburkan sumber dana hasil judol.

Ada 5 tersangka dan 1 buron

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka: MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). FI, yang diidentifikasi sebagai DPO, juga ditetapkan.

Semua tersangka memiliki peran yang berbeda. Pertama, MNF (30), seorang pekerja swasta, ditangkap pada 2 Desember 2025 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia adalah direktur PT STS, perusahaan palsu yang menerima deposit dari situs judi online.

MR (33) ditangkap pada 5 Desember 2025 di Jakarta Selatan karena memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan dan membuka rekening perusahaan palsu.

QF (29), yang juga ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, ditugaskan untuk membuat dokumen palsu untuk menerbitkan rekening dan akta perusahaan atas perintah MR.

AL (33) ditangkap pada 5 Desember 2025 di Bogor, Jawa Barat, karena diduga mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga untuk mendirikan perusahaan palsu.

Pada saat yang sama, WK (45) ditangkap di Surabaya pada tanggal 25 Desember 2025. Ia adalah direktur PT ODI, yang bekerja sama dengan pedagang luar negeri dalam industri perjudian online.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP atas perbuatannya, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today