KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Tampung Dana Hasil Pemerasan Melalui Rekening Kerabat

Era Menaker Hanif Dhakiri, menggunakan rekening kerabat untuk menampung uang sekitar Rp 12 miliar. (Sumber Foto : ist/BITV)
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan saat era Menaker Hanif Dhakiri, menggunakan rekening kerabat untuk menampung uang sekitar Rp 12 miliar yang diperoleh dari pemerasan.

Para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. (Sumber Foto : Nur Khabibi)

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, melansir Antara, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) membeli aset dengan nama kerabatnya.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA (persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia) dari 2019 hingga 2024, atau pada era Menaker Ida Fauziyah.

Jika tidak terbit, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan dihentikan, dan tenaga kerja asing akan didenda sebesar sekitar Rp 1 juta per hari.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2009 hingga 2014.

Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019, dan Ida Fauziyah dari tahun 2019 hingga 2020.

Pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan sebesar Rp 12 miliar.

Dia diterima setelah menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010. Dia terus bekerja di ASN sampai pensiun pada 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today