Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Maidi, Wali Kota Madiun, menerima uang dari sejumlah proyek yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK, Budi belum dapat menjelaskan secara menyeluruh bagaimana kasus tersebut dibangun.
Dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Selasa sore, KPK akan memberikan penjelasan lengkap.
Sebaliknya, Budi mengkonfirmasi bahwa Maidi dan beberapa lainnya ditangkap dalam OTT KPK.
“Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” jelas dia.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Dalam upaya pengungkapan, mereka menerima panggilan OTT terkait dugaan biaya proyek dan dana CSR di wilayah Madiun.
KPK menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah dari OTT ini.
Setelah itu, sembilan dari lima belas orang yang terlibat dalam OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan tambahan.






