Dilaporkan bahwa pada hari Selasa malam, 20 Januari 2026 lalu, seorang pria asal Sukaresmi, Cisaat, yang berusia 19 tahun dengan inisial RPP telah dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota akibat menjadi pelaku penjual obat keras ilegal.
AKP Tenda Sukendar, selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa proses pembekukan pelaku dilaksanakan di wilayah Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu.

Mengutip Tempo.co, ketika penangkapan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya barang bukti di dalam kendaraan milik pelaku.
“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” kata Tenda melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 23 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Di dalam rumah kontrakan tempat tinggal pelaku, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam serta 1 unit sepeda motor.
Dinukil dari Tempo.co, RPP mengakui bahwa dirinya memperoleh sejumlah persediaan obat keras itu dari seseorang yang memiliki inisial HIB, menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ucap Tenda, dalam laman Tempo.co.






