Dilaporkan bahwa telah terjadi aksi penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) dengan tujuan Singapura yang berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Puluhan ribu ekor benih lobster berjenis Pasir dan Mutiara dalam kasus penyelundupan ini diperkirakan memiliki nilai yang totalnya mencapai hingga Rp 4,2 miliar.
Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Wisnu Wardana, selaku Kapolres Bandara Soekarno Hatta, mengungkapkan bahwa sejumlah benih lobster itu diselundupkan ke dalam plastik bening yang telah diisi dengan oksigen yang kemudian dimasukan ke sebuah koper.

“Lalu dibawa sebagai bagasi penumpang dengan dalih bepergian untuk berlibur,” ujar Wisnu saat konferensi pers, hari Selasa, 3 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Ketika pembongkaran kasus ini berlangsung, pihak penyidik berhasil melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang pelaku, yang mana di antaranya yaitu DRS, H, serta HS.
Tersangka DRS dibekuk pihak kepolisian di dalam sebuah bus di wilayah Indramayu ketika tengah dalam perjalanan menuju ke Bali pada tanggal 3 Januari 2026.
Kemudian, H dibekuk pada tanggal 28 Januari 2026, ketika tengah berada di kawasan Tanjung Benoa, Bali. Sementara itu, HS dibekuk pada keesokan harinya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami juga menetapkan satu orang berinisial T sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada para tersangka untuk menyelundupkan BBL ke luar negeri,” kata Wisnu, dalam laman Tempo.co.
Dalam kasus penyelundupan ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa tiga koper berisi benih bening lobster, tiga paspor milik tersangka, satu unit ponsel, dan label bagasi pesawat.
“Seluruh benih lobster terdiri dari jenis pasir dan mutiara dengan nilai jual sekitar Rp50.000 per ekor,” kata Wisnu, dikutip dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Wisnu, dilansir dari Tempo.co.






