Polisi Tangkap 35 WN India yang Bermain Judi Online dengan Keuntungan Rp 8 Miliar Per Bulan di Bali

r Polda Bali menyelidiki kasus judi online yang dikelola oleh WNA India di dua lokasi di Provinsi Bali. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Direktorat reserse siber Polda Bali menyelidiki kasus judi online yang dikelola oleh WNA India di dua lokasi di Provinsi Bali.

Polisi telah menetapkan 35 tersangka dari 39 warga negara asing India yang ditangkap dalam penggerebekan itu.

Mereka ditangkap pada Selasa (3/2/2026) di dua vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung, karena mereka menjalankan situs judi online.

Vila di Tibubeneng menangkap 17 tersangka, dan di Desa Munggu 18 tersangka. (Sumber Foto : Antara)

“Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online.”

“Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konfrensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Daniel mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi sebagai hasil dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026.

Petugas menemukan bahwa akun media sosial Instargram yang dikenal sebagai Rambetexchange pusat mempromosikan situs judi online dengan nama serupa.

Sebagai hasil dari analisis forensik digital, diketahui bahwa operator judi online tersebut beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Bali.

Polisi juga memantau dan menangkap pelaku. Vila di Tibubeneng menangkap 17 tersangka, dan di Desa Munggu 18 tersangka.

“Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diproleh tiap bulannnya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, Dirressiber Polda Bali, menyatakan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak November 2025.

Para tersangka menjalankan bisnis mereka dengan menyebarkan tautan link https://Go.WA.link/ melalui akun media sosial Instagram mereka, pelanggan dibawa ke situs judi online melalui tautan ini.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa warga India lebih sering mengakses situs judi internet yang dikelola para tersangka.

“Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel,” kata dia.

Ia menyatakan bahwa para tersangka ini dipekerjakan oleh seorang pemodal di India dengan janji gaji Rp 5 juta per bulan. Selanjutnya, mereka pergi ke Bali dengan visa kunjungan atau turis.

Mereka memilih Bali untuk menjalankan bisnis ilegal ini karena mudah untuk berpura-pura sebagai turis, karena Pulau Dewata adalah tempat favorit turis India.

“Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana ya, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan,” kata dia.

Para tersangka dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun atas perbuatannya, menurut Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today