Akibat terlibat dalam kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun dengan inisial C, dua anggota polisi dilaporkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Jambi.
Dua personel polisi yang telah diberikan sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus pemerkosaan itu adalah Bripda NIFR serta Bripda SP.

Mengutip Tempo.co, pada hari Jumat, 6 Februari 2026 lalu, sidang etik dua anggota polisi itu telah diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP.
Dikabarkan bahwa pelaksanaan sidang etik tersebut dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Rahma Agustina, selaku Ketua Komisi, di Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Jambi.
Ketika persidangan berlangsung, pihak komisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, yang mana di antaranya adalah Bripda NIFR, Bripda SP, dan juga delapan orang saksi.
Pihak Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa dua personel kepolisian yang terlibat dalam kasus ini telah terbukti melakukan tindakan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang sudah dilakukan.
“Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada keduanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 7 Februari 2026, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Erlan juga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta dengan keluarganya atas insiden yang telah merugikan korban.
Selain pemberian sanksi PTDH, Erlan juga menekankan bahwa pihaknya tetap bakal melanjutkan proses penyidikan pidana melalui bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jambi.






