Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan K3 Untuk Eks Wamenaker Noel

Kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan dilanjutkan. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sidang eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan dilanjutkan.

Informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS) menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menjadi agenda sidang hari ini.

“Agenda, pemeriksaan saksi dari JPU,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (8/2/2026).

Sembilan saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini.

Dua pejabat Kemnaker dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang Jumat (6/2/2026).

Mereka adalah Amarudin, yang bertugas sebagai Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker dari tahun 2021 hingga 2024, dan Dayuna Ivon Muriyono, yang bertugas sebagai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker.

Mereka keduanya menjelaskan bagaimana proses pemerasan berakhir dan uang masuk ke kantong para terdakwa, termasuk mereka sendiri.

Dakwaan Noel dkk

Didakwa bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, dan kelompoknya mendapatkan uang sebesar Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Dalam sidang dakwaan pertama kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyampaikan hal ini.

“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Sembilan saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini. (Sumber Foto : Ridwan)

Jaksa menyatakan bahwa pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2021. Di sini, mantan Wamenaker Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan strategi untuk menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Saat pertemuan, Hery Sutanto meminta bawahannya untuk mempertahankan “tradisi” untuk memberikan “apresiasi” atau biaya non-teknis atau di bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud adalah memungut uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.

Jaksa menyatakan bahwa ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya yang terlibat dalam kasus ini memberikan Noel Rp 3.365.000.000 dan satu sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ.

Selain itu, Noel gagal mematuhi ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melaporkan penerimaan tersebut dalam tenggang waktu 30 hari.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Noel dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindakannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today