Dilaporkan bahwa seorang pria yang memiliki inisial B dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat diduga telah melakukan peredaran narkotika berjenis ekstasi serta sabu.
Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, yakni ekstasi sebanyak ratusan butir serta sabu sebanyak puluhan gram.

Mengutip Tempo.co, Inspektur Satu Andri Fajar, selaku Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya membekuk B ketika tengah berada di parkiran bawah tanah Apartemen Grand Kartini, yang lokasinya berada di Jakarta Pusat.
“Dia ditangkap dengan bukti awal 15 butir ekstasi,” kata Andri melalui keterangan pers, hari Selasa, 10 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa pihak kepolisian berhasil mendapati belasan butir ekstasi di dalam plastik kecil siap edar yang telah disimpan oleh tersangka pada saat proses penggeledahan dilakukan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, B mengaku bahwa ia masih menyembunyikan sejumlah narkotika berjenis ekstasi serta sabu itu di dalam kediamannya.
Kemudian, pihak kepolisian pun langsung menuju ke kediaman tersangka yang lokasinya terletak di wilayah Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dinukil dari Tempo.co, sesampainya di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan kembali barang bukti lainnya, berupa ekstasi yang mencapai hingga sebanyak 435 butir serta sabu sebanyak 66,5 gram.
“Sehingga, total barang bukti yang disita dari dua lokasi berbeda berjumlah 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu,” kata Andri, dalam laman Tempo.co.






