AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sekoper narkoba.
Dalam pernyataannya pada hari Jumat (13/2/2026), Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut.

Dugaan itu kemudian terbukti ketika polisi datang ke lokasi penyimpanan koper di rumah mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina.
Koper yang dibuka mengandung berbagai jenis narkoba dan psikotropika, termasuk sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dan dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram.
Selain itu, ditemukan lima gram ketamin, dua butir Happy Five, dan 19 butir alprazolam.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Penyidik juga menyelidiki keterlibatan Aipda Dianita dan peran istri Didik, Miranti Afrina.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko.
Saat ditanya apakah Miranti juga ditangkap seperti Didik, Eko tidak menjawab.
Ia menyatakan bahwa penyidik terus menyelidiki peran Miranti dan elemen kesengajaan (mens rea).
Harta bernilai miliaran
Didik bekerja di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2021, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Kasubdit 1, Didik melaporkan harta kekayaan total sebesar Rp 91 juta.
Ketika dia menjabat sebagai Kasubdit 3, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 1,29 miliar pada tahun 2022. Selanjutnya, saat dia menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 1,48 miliar.
Menurut LHKPN terakhir per 31 Desember 2024, Didik memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 270 juta di Mojokerto.
Ia juga dilaporkan memiliki dua mobil: Honda CR-V dan Pajero Sport, masing-masing dengan harga Rp 950 juta.
Selain itu, ada kas dan setara kas senilai Rp 203 juta serta harta bergerak tambahan senilai Rp 60 juta.






