Pelarian Yoyo Iryadi (72), seorang pria berusia 72 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, telah berakhir.
Terpidana kasus korupsi tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026), setelah menjadi buronan selama lebih dari dua belas tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.sus/2012 tertanggal 9 April 2013, Yoyo adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjabat sebagai Kepala Desa Linggar pada tahun 2012. Menurut Akhmad Fakhri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, terpidana dijaga oleh tim yang terdiri dari Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Terpidana akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah setelah dilakukan serangkaian upaya persuasif dan pemantauan di lapangan,” ujar Akhmad Fakhri dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari pengumpulan informasi, pengawasan keberadaan, dan penggalangan yang intensif yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Proses pengamanan tetap mengutamakan profesionalitas dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) meskipun telah berstatus buron selama belasan tahun.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yoyo Iryadi terbukti secara sah bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara terpisah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara enam bulan.
Yoyo dibawa ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
“Eksekusi dilakukan hari ini juga oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Akhmad.






