Dibongkar oleh Bea Cukai dan Polisi di Apartemen Sunter, 13 Kg Sabu Disita

Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 13 kg narkotika jenis sabu disita. (Sumber Foto : Dokumentasi Ditjen Bea Cukai)
0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Di Sunter, Jakarta Utara, laboratorium sabu dibongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 13 kg narkotika jenis sabu disita.

Menurut R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari pengawasan barang kiriman internasional yang dilakukan dari tanggal 13 hingga 15 Februari 2026.

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur,” kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat menggunakan mesin pemindai X-ray untuk memeriksa barang kiriman pos Iran di Kantor Pos Pasar Baru di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

Petugas menemukan kristal berwarna biru tersembunyi di dinding kemasan peti kulit.

Setelah uji laboratorium, ditemukan bahwa item tersebut mengandung narkotika golongan I, yaitu metamfetamina atau sabu, dengan berat sekitar 11,56 kg.

Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menerima barang bukti untuk dilakukan metode penyerahan terkendali, yang berarti mengungkap jaringan penerima.

Petugas menemukan kristal berwarna biru tersembunyi di dinding kemasan peti kulit. (Sumber Foto : Polisijaksel)

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pada Jumat (13/2/2026), seorang warga Iran berinisial KKF ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima paket.

Sehari kemudian, Sabtu (14/2/2026), tersangka lain berinisial SB, yang juga warga Iran, kembali ditangkap oleh tim gabungan. Dia diduga melakukan peracik narkoba.

Setelah pengembangan, petugas menemukan sebuah apartemen di Sunter yang digunakan sebagai laboratorium rahasia.

Di lokasi tersebut, aparat menyita sabu tambahan seberat 1.683 gram dan berbagai peralatan produksi seperti timbangan, cairan kimia, kompor portabel, penggiling serbuk, dan limbah pengolahan.

Tempat kejadian perkara (TKP) diselidiki secara forensik oleh tim gabungan pada hari Minggu (15/2/2026).

“Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri,” tambah Syarif.

Dia menyatakan bahwa pengungkapan ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat.

Setiap kilogram narkoba yang dihentikan peredarannya dianggap mampu mencegah kerusakan yang dapat terjadi pada ribuan generasi berikutnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahaya keberadaan laboratorium narkotika di daerah padat penduduk, yang dapat menyebabkan kebakaran dan paparan bahan kimia beracun bagi orang-orang di sekitarnya.

“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya berarti kita mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia,” ujar Syarif.

Seluruh tersangka dan objek bukti telah ditahan untuk pemeriksaan tambahan.

Aparat masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan global dalam kasus tersebut.

Dengan bekerja sama, Bea Cukai dan Polri berharap dapat terus menghentikan peredaran narkoba dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today