KPK Memanggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus DJKA

Budi Karya Sumadi, telah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi . (Sumber Foto : Dok Kementerian Hubungan)
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, telah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Menurut KPK, Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA.

“Benar, hari ini Rabu (18/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta ditambah 4 bulan kurungan. (Sumber Foto : Tirto.id)

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” sambung dia.

Untuk diketahui, Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diputuskan bahwa Harno, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, dan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Disebutkan bahwa mereka secara bertahap menerima uang pelicin sebesar Rp 2.625.000.000 untuk proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018–2022.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta ditambah 4 bulan kurungan.

Harno dianggap menerima suap sebesar Rp 900 juta, 30.000 dolar Singapura, dan 20.000 dolar AS dalam kasus ini.

Dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, jumlah penerimaan ini harus dibayar sebagai pidana tambahan.

“Jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.

Meskipun demikian, karena kasus ini, Fadliansyah dihukum pidana empat tahun penjara.

PPK 4 dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dan empat bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.725.000.000,” kata Hakim.

Fadliansyah harus membayar kompensasi sebesar Rp 625 juta karena telah menyicil Rp 1.1 miliar.

Dalam kasus ini, Yoseph Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, dan Parjono, Wakil Presiden PT Kereta Api Properti Manajemen, memberikan dana kepada kedua terdakwa.

Sementara itu, sebagai penyedia di bawah Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Renato Sugiharto menerima uang asing sebesar 30.000 USD dan 20.000 USD.

Suap ini terjadi karena Harno Trimadi sebagai PPK dan Fadliansyah sebagai KPA mengarahkan Kelompok Kerja pemilihan penyedia barang dan jasa untuk Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 untuk memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Selain itu, Pokja diminta untuk memilih perusahaan milik Dion Renato sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia barang/jasa untuk Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura dan Bumiayu Lintas Cirebon.

Selain menerima paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang sebesar Rp 900.000.000 untuk pengaturan pelaksanaan proyek di bawah Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Selain itu, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sebesar Rp 600.000.000,00 untuk mengatur pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir, Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120, dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today