Alasan KPK Tidak Menghukum Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Biro travel belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

Biro travel belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Menurut Setyo, hanya dua orang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf, terutama Ishfah Abidal Aziz yang memenuhi unsur pidana, menurut bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

KPK dapat menahan para tersangka setelah penghitungan kerugian negara selesai. (Sumber Foto : Merdeka.com)

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Namun, Setyo mengatakan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan karena penyelidikan masih berlangsung.

KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh Komisi Korupsi.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

KPK dapat menahan para tersangka setelah penghitungan kerugian negara selesai.

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today