Dilaporkan bahwa pelaku yang sebelumnya telah melakukan aksi penusukan terhadap salah seorang advokat di wilayah Tangerang Selatan berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian telah membekuk terduga pelaku yang diduga adalah seorang debt collector dengan inisial JBI pada hari Selasa, 24 Februari 2026, ketika ia tengah berada di wilayah Semarang.

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto melalui keterangan tertulisnya, hari Rabu, 25 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, proses penangkapan terduga pelaku dilaksanakan oleh tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dikabarkan bahwa proses pengejaran pelaku berlangsung tidak lama setelah insiden penusukan yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, terjadi.
Insiden ini diawali pada hari Senin, 23 Februari 2026, ketika korban yang memiliki inisial BS tengah terlibat konflik dengan beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector.
Pada saat mendatangi korban, sejumlah debt collector tersebut mengaku bahwa mereka telah diberikan tugas untuk melakukan penarikan kendaraan.
Dinukil dari Tempo.co, korban yang telah menolak kendaraannya ditarik tiba-tiba langsung ditusuk oleh penagih utang tersebut, yang mana kemudian korban berhasil dilarikan menuju ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis.
Menanggapi insiden penusukan ini, Budi meminta agar proses penagihan tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku ataupun di luar mekanisme yang sah.
“Terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.






