KPK Berikan Kesempatan untuk Memeriksa 1.179 SPPG Polri

(KPK) memberikan kesempatan untuk memantau 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Untuk memastikan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan untuk memantau 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK memberikan perhatian khusus kepada ribuan SPPG Polri, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuat pernyataan tersebut.

Salah satu SPPG Polri yang dikelola perantara adalah Yayasan Kemala Bhayangkari. (Sumber Foto : antikorupsi.org)

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif, memberikan manfaat bagi masyarakat dan seluruh prosesnya, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, sehingga nanti di tahap pertanggungjawabannya itu betul-betul sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara transparan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Budi menyatakan bahwa KPK akan memeriksa isi surat yang dikirim ICW mengenai temuan ribuan SPPG Polri tersebut. Dia juga mengatakan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Polri untuk mengawasi dapur MBG.

“Apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” ujarnya.

Budi juga meminta orang-orang di masyarakat untuk melihat dan mengawasi program MBG pemerintah.

“Oleh karena itu, tentu kita semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ucap dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan 1.779 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimiliki oleh Kepolisian.

Yassar Aulia, staf Divisi Advokasi ICW, menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih di Jakarta pada hari Selasa, 24 Februari 2026.

“Kami mengirimkan surat ke Deputi Pencegahan dan Monitoring. Adapun isi dari surat tersebut, kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri,” kata Yassar.

Menurut Yassar, ICW menekankan bahwa salah satu SPPG Polri yang dikelola perantara adalah Yayasan Kemala Bhayangkari.

Dia menyatakan bahwa yayasan tersebut memiliki banyak cabang di tingkat daerah dan tidak hanya satu.

“Jadi kalau kita hitung ada 490 Polres dan ada 34 Polda. Kalau kita lihat dari website-nya Yayasan Kemala Bhayangkari itu ada sekitar 419 yayasan,” ujarnya.

Yassar percaya bahwa ribuan SPPG tersebut diawasi oleh Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat daerah dengan berbagai pengurusan.

Dia meminta KPK memberikan perhatian khusus pada ribuan SPPG karena Polri memiliki kewenangan untuk mengelola SPPG tanpa batasan jumlah.

“Jadi setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini,” tuturnya.

Selain itu, Yassar menawarkan insentif sebesar Rp6 juta setiap hari selama 313 hari setahun.

ICW memperkirakan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari akan memperoleh hingga Rp 2 triliun per tahun.

“Jadi kalau menurut kalkulasi kami, estimasi kalau misalkan memang betul ada 1.179 SPPG dan itu semua dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, uang yang berputar dari insentif saja untuk dalam satu tahun itu bisa sampai 2 triliun. Jadi itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar 500 juta rupiah,” ucap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today