Jumat (27/2/2026) siang, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan mengadakan demonstrasi di depan Mabes Polri di Jakarta.
Menurut Hafidz Hernanda, anggota BEM UI, tindakan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas kematian AT, seorang siswa di Tual, Maluku, akibat dianiaya oleh Brimob bernama Bripda Mesias Siahaya. Demo ini akan menyuarakan lima tuntutan, kata Hafidz.

“Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” kata Hafidz kepada wartawan, Jumat.
Kedua, meminta pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dan Dadang Hartanto dari posisi Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
Ketiga, menuntut agar semua tahanan politik yang dianggap bersalah dibebaskan.
Keempat, mereka menuntut penegakan batas kewenangan dan pemecatan polisi dari jabatan sipil.
Kelima, massa aksi menuntut komisi percepatan reformasi Polri untuk mencapai hasil konkret dari reformasi struktural, kultural, dan instrumental.
Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik dalam kasus kematian AT. Saat ini, dia juga berstatus tersangka dalam proses pidana.
Menurut Irjen Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, Mesias disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Johnny dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Jika dia terbukti bersalah di pengadilan, Mesias terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.





