Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Hakim memutuskan bahwa Agus telah melakukan pelanggaran hukum dalam beberapa proyek pengadaan yang terjadi di lingkungan usaha Pertamina.
Agus dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, bertindak melanggar hukum.
Yoki dan Sani Dinar menerima hukuman penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan 190 hari penjara sebagai gantinya.
Tidak mendapatkan denda karena tidak nikmati hasil korupsi
Karena mereka dianggap tidak menikmati hasil korupsi, para terdakwa tidak dikenakan denda uang pengganti.
Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono terdakwa dalam kasus terpisah menyetujui penjualan minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa dalam pengadaan ekspor minyak mentah bagian KKKS dari tahun 2020 hingga 2023.
Medco E&P Natuna, Petronas Carigali Ketapang II Ltd. (PCK II), dan PT Pema Global Energi adalah beberapa KKKS yang persediaan minyaknya dibeli oleh Pertamina.
Minyak mentah yang diproduksi oleh Pertamina tidak dapat diserap oleh kilang, sehingga dapat diekspor.
Pada saat yang sama, PT Pertamina melakukan impor minyak jenis yang sama melalui PT KPI. Namun, harganya lebih mahal.
Ketiga terdakwa dalam kasus impor minyak mentah menggunakan metode spot untuk membeli minyak, yang membuat Pertamina harus membayar harga lebih tinggi.
Pada prosesnya, sepuluh mitra bisnis terlibat dalam proses lelang untuk pengadaan impor minyak mentah.
Perusahaan ini menghasilkan keuntungan melalui proses pengadaan yang tidak sesuai dengan standar.
Vitol Asia PTE LTD, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific PTE LTD adalah beberapa perusahaan asing yang mendapatkan keuntungan.
Agus dan rekannya juga terlibat dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), yang menghasilkan kekayaan bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus lain.
Dalam proses pengadaan sewa kapal milik Kerry ini, terdapat sejumlah kekacauan dan konspirasi yang tidak perlu disebutkan.
Perbuatan terdakwa merusak ekonomi negara, untuk pengadaan sewa kapal, negara mengalami kerugian keuangan sebesar 6,03 juta dolar AS.
Majelis hakim tidak menyebutkan impor dan ekspor minyak mentah.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





