Dilaporkan bahwa 15 orang yang terlibat dalam kasus kematian seekor gajah Sumatera yang terjadi di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah atau Polda Riau.
Dalam kasus ini, seekor gajah Sumatera ditemukan tak bernyawa pada tanggal 2 Februari 2026 lalu di wilayah tersebut, dengan kondisi tanpa gading serta belalai.

Dilansir dari Tempo.co, pihak penyidik menduga bahwa seekor gajah Sumatera itu telah menjadi korban dari jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi.
“Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dan tiga orang masih berstatus DPO,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir melalui keterangan resmi, hari Selasa, 3 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau, Johnny mengungkapkan bahwa pada bagian tengkorak kepala gajah itu telah ditemukan adanya serpihan tembaga.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa seekor gajah Sumatera itu telah ditembak hingga mati oleh para pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya, dalam laman Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Raja Juli Antoni, selaku Menteri Kehutanan, menekankan bahwa gajah adalah salah satu satwa yang statusnya dilindungi.
Raja Juli juga menyayangkan tindakan perburuan liar yang masih terjadi pada satwa dilindungi. “Saya mengimbau agar kejadian brutal ini menjadi yang terakhir di Riau karena hukumannya tidak ringan, maksimal 15 tahun,” ujarnya, dinukil dari Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.






