Kasus Pabrik Rumahan yang Memproduksi Kosmetik Berbahaya Berhasil Dibongkar Bareskrim

Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik dengan bahan berbahaya berhasil digerebek polisi. (Source: Ist via Beritanasional.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dilaporkan bahwa sebuah pabrik rumahan yang memproduksi sejumlah kosmetik dengan kandungan berbahaya, seperti merkuri serta hydroquinone, berhasil digerebek oleh pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Dalam pembongkaran kasus tersebut, ML (35), selaku pemilik pemilik serta distributor dari produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

“ML mengakui dia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 4 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Ketika proses penggerebekan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati sejumlah barang bukti. (Source: Beritanasional/Bachtiar)

Mengutip Tempo.co, Eko mengungkapkan bahwa ketika proses pemeriksaan berlangsung, ML mengaku bahwa dirinya telah memproduksi produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu dari tahun 2016 sampai dengan 2019 lalu.

Pada tahun 2019 ML dikabarkan sempat berhenti memproduksi produk kosmetik berbahaya itu, namun di tahun 2022 ia kembali menjalani aksinya hingga kediamannya digerebek oleh pihak kepolisian.

Dikabarkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya analisa serta pembelian terselubung terhadap sejumlah produk merek LC Beauty.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun kemudian melakukan uji laboratorium serta mendatangi kediaman dari salah satu reseller produk kosmetik itu.

Setelah melakukan proses investigasi, pihak kepolisian berhasil memperoleh informasi terkait lokasi yang dijadikan sebagai tempat produksi kosmetik itu.

Lalu, pada hari Jumat, 27 Februari 2026 lalu, pihak penyidik mendatangi sebuah rumah produksi yang lokasinya berada di wilayah Harjamukti, Cirebon.

Dinukil dari Tempo.co, di dalam rumah tersebut, pihak kepolisian pun langsung menemui dan meminta keterangan dari ML beserta JN, yang merupakan saksi sekaligus suaminya.

Ketika proses penggerebekan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati berbagai macam barang bukti, seperti seribu botol produk kosmetik merek LC Beauty, sejumlah peralatan serta bahan baku pembuatan kosmetik ilegal, dan juga satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today