Dilaporkan bahwa seorang warga negara asing atau WNA asal Swiss telah dibekuk dan dijadikan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Siber Polda Bali akibat diduga telah menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Berdasarkan informasi yang dirilis Antara dalam laman Tempo.co, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, mengungkapkan bahwa kasus ini diawali pada hari Jumat, 20 Maret 2026, yang mana ketika itu pihak kepolisian mendapati adanya unggahan dari akun Instagram @luzzysun.

Unggahan itu diketahui berisikan kalimat yang ditulis oleh pemilik akun yang diduga telah menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Kalimat yang terdapat di dalam unggahan tersebut salah satunya berbunyi “A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fck Nyepi day and fck your rules too.”
Ariasandy menyampaikan bahwa kasus ini kemudian berhasil dibongkar oleh pihak Subdit III Ditressiber Polda Bali pada tanggal 20 dan 21 Maret 2026 lalu.
Menindaklanjuti penemuan unggahan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan proses profiling dan berhasil mendapati identitas dari pemilik akun yang memiliki nama Luzian Andrin Zgraggen, seorang WNA asal Swiss.
Luzian pun kemudian dibekuk oleh pihak kepolisian dan dibawa menuju ke Ditressiber Polda Bali untuk menjalani sejumlah proses pemeriksaan.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Hari Raya Nyepi tersebut, Luzian kini tengah ditahan di dalam Rumah Tahanan Polda Bali.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Luzian dikenakan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.





