Dilaporkan bahwa dua orang pelaku yang diduga telah terlibat dalam kasus pencurian komodo di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur atau NTT, berhasil dibekuk oleh pihak Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Manggarai Timur.
Para pelaku yang diduga telah terlibat dalam kasus pencurian komodo di wilayah tersebut diketahui memiliki inisial RS serta J.

Mengutip Tempo.co, daerah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami dari hewan komodo selain kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Inspektur Polisi Satu Ahmad Zacky Shodri, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian komodo ini berlangsung pada tahun 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga telah mencuri komodo yang kemudian dijual kepada salah seorang penadah di Surabaya, Jawa Timur, dengan inisial R.
Kasus tersebut pun kemudian langsung diselidiki oleh pihak Polda Jawa Timur hingga berakhir pada pembekukan tersangka dengan bantuan dari pihak Polres Manggarai Timur.
“Kami membantu Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo,” kata Zacky melalui keterangan tertulishari, Senin, 6 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, pembongkaran kasus pencurian komodo ini diawali pada saat setelah dibekuknya tersangka R oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil proses pengembangan kasus terebut, pihak kepolisian mendapati adanya indikasi keterlibatan dari sejumlah pelaku lainnya, yaitu RS serta J.






