Hari Ini, Eks Dirut PGN Hadapi Sidang atas Dakwaan Korupsi Jual Beli Gas

eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari tahun 2008 hingga 2017 akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Hari Rabu, 8 April 2026, Hendi Prio Santoso, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari tahun 2008 hingga 2017 akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas.

Selain Hendi, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), juga akan diadili dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

PT PGN membayar uang muka 15 juta dolar pada 9 November 2017. (Sumber Foto : Kompas.com)

“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Rabu, dikutip dari Antara.

Hakim ketua Ni Kadek Susantiani akan memimpin sidang, dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Sejak pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, kasus dugaan korupsi jual beli gas dimulai.

PT PGN tidak memiliki rencana untuk membeli gas dari PT IAE dalam RKAP tersebut. Namun, setelah beberapa proses, dokumen kerja sama ditandatangani pada 2 November 2017.

PT PGN membayar uang muka 15 juta dolar pada 9 November 2017.

Oleh karena itu, dua orang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut: Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023 Iswan Ibrahim.

Pada 12 Januari 2026, keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta sebagai ganti 6 bulan penjara.

Namun, Iswan telah dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti karena dia terbukti menerima manfaat dari dana korupsi sebesar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar AS, ditambah 3 tahun penjara.

Majelis Hakim memutuskan bahwa dalam kasus itu, terdakwa kedua telah melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 246 miliar, dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.

Pada 1 Oktober 2025, KPK langsung menahan mantan Hendi setelah mengumumkan dia sebagai tersangka.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan Arso sebagai tersangka dan menahan orang yang bersangkutan secara langsung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today