Mahasiswa FH UI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Diberhentikan dari Organisasi BPM

Kampus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Sumber Foto : Kumparan.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Kampus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat tengah.

Untuk menyelidiki kasus ini, UI bekerja sama dengan fakultas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia. Selama proses penyelidikan, siswa yang terlibat juga telah diberhentikan dari organisasi mahasiswa FHUI.

Dikenal bahwa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut adalah aktivis dari berbagai organisasi mahasiswa di kampus, salah satunya adalah Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), badan legislatif mahasiswa.

Mahasiswa FH UI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Diberhentikan dari Organisasi BPM. (Sumber Foto : Antara)

“Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (14/4).

Erwin mengatakan bahwa ini adalah bagian dari respons awal di tingkat organisasi siswa.

Menurutnya, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran selama proses investigasi.

“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” ucap Erwin.

Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan dan intervensi oleh UI.

Pendampingan Komprehensif

Untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh dan menjamin perlindungan penuh terhadap identitas korban, UI juga memberikan bantuan menyeluruh kepada pihak yang terdampak, yang mencakup bantuan psikologis, hukum, dan akademik.

“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka berbicara di grup chat di mana mereka berbicara tentang beberapa mahasiswa dan guru wanita. Mahasiswa FH UI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Diberhentikan dari Organisasi BPM.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today