Peningkatan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 1,77 triliun telah diminta persetujuan Komisi VIII DPR RI oleh Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf.
Irfan mengajukan permintaan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 14 April 2026, sebagai tanggapan atas lonjakan biaya yang diusulkan maskapai penerbangan.
“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Irfan di Gedung DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur dan perubahan nilai tukar memberikan tekanan besar pada struktur pembiayaan penerbangan haji.

Dia menyatakan bahwa Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, dan Saudi Airlines mengusulkan kenaikan sebesar Rp 802,8 miliar.
“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan.
Namun, Irfan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar jemaah haji tidak terkena dampak kenaikan biaya.
“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” ujar dia.
Untuk menutup selisih biaya, pemerintah sedang menyelidiki berbagai sumber pembiayaan, kata Irfan.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” kata dia.
Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah pilihan pembiayaan, kata Irfan.
Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan bahwa sebagian dari biaya penerbangan haji ditanggung oleh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Meskipun demikian, APBN membayar biaya penerbangan petugas kloter.
“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
Biaya haji tidak meningkat
Diberitakan sebelumnya bahwa, meskipun biaya penerbangan melonjak tajam sebagai akibat dari kenaikan harga avtur dan kondisi global, jemaah haji Indonesia tidak akan dikenakan biaya tambahan pada tahun 2026.
Pemerintah tetap mempertahankan penurunan biaya haji sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Selama Perang Timur Tengah, Ketua Komisi VIII Usul Rute Penerbangan Haji Lewat Afrika menetapkan kebijakan tersebut, meskipun harga bahan bakar pesawat melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter.
“Yang sudah kita putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta,” ujar Prabowo dalam taklimat di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama jemaah haji, dari tekanan kenaikan biaya yang disebabkan oleh konflik global yang semakin memanas.
“Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah,” kata dia.






