Diduga Akibat Dianiaya Senior, Seorang Anggota Polisi di Kepri Ditemukan Tewas di Asrama

Pada hari Senin, seorang personel kepolisian ditemukan tewas akibat dianiaya senior di dalam asrama polisi. (Source: Ilustrasi/Tempo.co)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Pada hari Senin, 13 April 2026, Brigadir Dua Natanael Simanungkalit, yang merupakan salah seorang personel kepolisian, ditemukan telah tewas akibat dianiaya oleh seniornya ketika tengah berada di dalam asrama polisi.

Sampai dengan saat ini, pihak Kepolisian Daerah atau Polda Kepulauan Riau masih melakukan penyelidikan terakit kasus kematian yang menimpa salah satu anggotanya itu.

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pelaku yang terlibat dalam insiden ini sebagai tersangka. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Tempo.co)

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pelaku yang terlibat dalam insiden penganiayaan itu sebagai tersangka.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS,” ujar Eddwi, hari Selasa, 14 April 2026, dilansir dari Tempo.co.

Eddwi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ungkap Eddwi melalui keterangan tertulisnya, dalam laman Tempo.co.

Sebelumnya, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, telah membenarkan insiden penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Pada hari Selasa, Nona menyatakan bahwa terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini memiliki inisial Bripda AS.

Nona menyebut, sampai saat ini pihak penyidik masih terus melakukan proses investigasi kasus tersebut dan telah memeriksa sekitar 10 orang saksi.

Dinukil dari Tempo.co, pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau.

Setelah menjalani tahapan itu, pelaku kemudian bakal diproses hukum yang nantinya dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

“Kapolda Kepulauan Riau sudah memerintahkan proses hukum secara tuntas, kami tidak akan mentolerir,” kata Nona, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today