Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Mendikti Saintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.

Penegasan ini dibuat sebagai tanggapan atas dugaan kekerasan seksual terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa lain di fakultas. (Sumber Foto : Shutterstock)

Brian menekankan bahwa dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Brian berpendapat bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan adil dan sungguh-sungguh untuk melindungi korban.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tuturnya.

Brian menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi dasar untuk menangani kasus ini.

Setiap bentuk kekerasan dilindungi oleh undang-undang ini, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, dan diskriminasi dan intoleransi.

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” tuturnya.

Brian mengatakan bahwa penegakan hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan undang-undang jika ada unsur tindak pidana dalam proses penyelidikan.

Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh FH UI

Sebelumnya diberitakan bahwa 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa lain di fakultas.

Di sebuah grup media sosial, dugaan pelecehan ini menjadi viral.

Seluruh pelaku adalah mahasiswa angkatan 2023, kata Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.

Pada 12 April 2026, Dekan Fakultas Hukum UI membuat pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagram-nya.

Menurut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, proses penanganan saat ini termasuk verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com, Senin.

Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran selama proses investigasi.

“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today