Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar

PGN Tbk dari tahun 2008 hingga 2017, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari tahun 2008 hingga 2017, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dolar AS,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Pembayaran awal sebesar 15 juta dolar dari PGN kepada PT IAE disetujui oleh Hendi Prio meskipun belum ada kerja sama dengan PT IAE.

Meskipun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melarang rencana jual beli gas bertingkat, pembayaran di muka ini dilakukan melalui perjanjian jual beli gas bertingkat.

Saat itu, PGN tengah berencana untuk mengakuisisi PT IAE. Salah satu syarat untuk proses akuisisi adalah pembayaran advance 15 juta dolar AS.

“Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PT PGN (Persero) Tbk tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut,” kata jaksa.

Di satu sisi, PT IAE membutuhkan dana untuk melunasi utang yang dimilikinya kepada bank.

PT IAE, bagian dari Isargas Group, mendapat bantuan dari pembayaran avans ini.

Karena PGN bukan perusahaan yang memiliki kemampuan untuk memberikan pembiayaan dana, pemberian pembayaran tambahan ini melanggar hukum.

“Melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isargas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana,” jelas jaksa.

Dilaporkan bahwa Hendi Prio memperkaya diri sebesar 500.000 dolar Singapura

Hendi Prio menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura dan Yugi Prayanto, Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, menerima 20.000 dolar AS sebagai hasil dari pencairan advance payment ini.

PT IAE membutuhkan dana untuk melunasi utang yang dimilikinya kepada bank. (Sumber Foto : Shela Octavia)

“Memperkaya terdakwa Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa lagi.

Hendi Prio dan berbagai pihak lain melakukan pelanggaran hukum ini. Termasuk Komisaris PT IAE Arso Sadewo, yang didakwa pada Rabu, 8 April 2026.

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengamanatkan para terdakwa atas perbuatannya.

Serta, dalam kasus yang berbeda, Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, masing-masing diberi hukuman 6 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today