Polisi Menemukan 5 Kg Sabu Dijual di Makassar Kurir Dibayar Rp 20 Juta Per Kilogram

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. (Sumber Foto : Dokumentasi Bareskrim Polri)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

M Yusran Aditya (41), yang diduga membawa barang haram tersebut, ditangkap oleh polisi selama operasi tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan kasus ini dipicu oleh informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Makassar.

Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total barang bukti sekitar 5 kg. (Sumber Foto : batubara.redaksisatu.id)

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Eko menyatakan bahwa tim segera memulai penyelidikan, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Kombes Kevin Leleury, Satgas NIC.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa residivis Indriati, seorang perempuan, mengontrol jaringan.

Polisi kemudian mengejar Yusran, yang mengangkut narkoba dari Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.

M Yusran Aditya ditangkap pada pagi hari Minggu (19/4/2026) di Tallo, Makassar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah orangtua tersangka di Ujung Tanah dan menemukan barang bukti.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.

Polisi menemukan kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga mengandung sabu selama penggeledahan.

Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total barang bukti sekitar 5 kg.

Eko menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 9,06 miliar.

“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tutur dia.

Dalam skenario ini, Yusran bertindak sebagai kurir yang bertanggung jawab untuk menjemput dan mengirimkan sabu ke Makassar.

Ia mengatakan bahwa untuk setiap kilogram sabu yang dibawa, dia menerima upah sebesar dua puluh juta rupiah.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap dia.

Selain itu, tersangka Yusran dan istrinya Nasrah bekerja sama dalam penyebaran narkoba.

Diduga keduanya menggunakan laundry sebagai modus operandi untuk menjual narkotika secara eceran dan sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah menjadi DPO.

Kedua orang ini dianggap bertanggung jawab atas jaringan narkoba di Sulawesi Selatan, dan mereka adalah residivis kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today